definisi koperasi
Nama : Rizka Larashati Kelas : 2EA19 NPM : 17213898 Topik : definisi koperasi Pengertian Koperasi Menurut para Ahli Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967). Dalam pengertian yang lain, yakni dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. A. Definisi Koperasi menurut ILO Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : Koperasi adalah perkumpulan orang-orang Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan T