Koperasi Masa Kini di Tanah Air Tercinta
Nama: Rizka Larashati Kelas: 2EA19 NPM: 17213898 Koperasi Masa Kini di Tanah Air Tercinta Definisi koperasi disebutkan dalam UU no.25 tahun 1992, yaitu : “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.” Seperti yg kita ketahui bersama kalau kita mendengar kata “Koperasi” fungsi dari koperasi sebenarnya tergantung para pendiri koperasi tersebut, untuk kepentingan apa, dan untuk melakukan kegiatan apa, serta untuk mendapatkan manfaat dan nilai lebih yang akan diperolehnya. Anggota yang mengikuti koperasi, biasanya memiliki kepentingan ekonomi dan kegiatan yang sama dengan pendiri koperasi. Apabila koperasi telah terbentuk, maka tujuan koperasi pun semuanya sama, yaitu ingin meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Tetapi, di Indonesia sekarang ini koperasi dari zaman ke zaman makin hilang ditelan bumi. Sebenarnya fungsi ...