Koperasi Masa Kini di Tanah Air Tercinta

Nama: Rizka Larashati
Kelas: 2EA19
NPM: 17213898
Koperasi Masa Kini di Tanah Air Tercinta
Definisi koperasi disebutkan dalam UU no.25 tahun 1992, yaitu : “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.”
Seperti yg kita ketahui bersama kalau kita mendengar kata “Koperasi” fungsi dari koperasi sebenarnya tergantung para pendiri koperasi tersebut, untuk kepentingan apa, dan untuk melakukan kegiatan apa, serta untuk mendapatkan manfaat dan nilai lebih yang akan diperolehnya. Anggota yang mengikuti koperasi, biasanya memiliki kepentingan ekonomi dan kegiatan yang sama dengan pendiri koperasi. Apabila koperasi telah terbentuk, maka tujuan koperasi pun semuanya sama, yaitu ingin meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Tetapi, di Indonesia sekarang ini koperasi dari zaman ke zaman makin hilang ditelan bumi. Sebenarnya fungsi koperasi itu sangat membantu untuk para seseorang yang ingin membangun sebuah usaha dan untuk mendapatkan modal berbentuk pinjaman. Tetapi, masyarakat Indonesia sekarang ini kurang begitu terbuka pemikirannya soal koperasi jadi semakin hari semakin dilupakan. Tetapi apakah anda tau soal fakta bahwa Indonesia merupakan satu dari sedikit negara yang mempunyai departemen sendiri yang mengelola koperasi yakni Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Ironisnya, meskipun keberadaan adanya departemen tersebut sangat amat di anggap di mata pemerintahan Indonesia tetapi nama,fungsi dan keberadaan departemen tersebut tidak menyelamatkan koperasi yg sudah ada semenjak 1908.
Di suatu artikel yg pernah saya baca, bahkan ada yg menyebutkan soal “Indonesia sudah tidak nyaman lagi untuk berkoperasi”. Menurut saya, ada beberapa faktor yg menjadikan statement tersebut keluar. Mungkin, rakyat Indonesia tidak merasa aman lagi berkoperasi dikarenakan sistemnya yg tidak teratur dan terkesan jadul. Bukannya ini harusnya sudah menjadi tugas dari pemerintahan Indonesia untuk merubah pandangan dan mindset masyarakat tentang koperasi tersebut?
Seharusnya pemerintah merevitalisasi dan mempromosikan lagi koperasi kepada masyarakat secara besar – besaran, mungkin juga bisa dengan menambah logo atau maskot serta jargon yang menarik agar dapat mengena di hati masyarakat, semua ini tentunya dilakukan agar dapat terbentuk citra koperasi yang positif.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peradaban dan Perubahan Sosial

Motivasi Konsumen - Perilaku Konsumen

PENGELOLAAN INFORMASI DAN PERSEPSI KONSUMEN