Koperasi Masa Kini di Tanah Air Tercinta
Nama: Rizka Larashati
Kelas: 2EA19
NPM: 17213898
Koperasi Masa Kini di
Tanah Air Tercinta
Definisi koperasi
disebutkan dalam UU no.25 tahun 1992, yaitu : “Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.”
Seperti yg kita ketahui
bersama kalau kita mendengar kata “Koperasi” fungsi dari koperasi sebenarnya tergantung
para pendiri koperasi tersebut, untuk kepentingan apa, dan untuk melakukan
kegiatan apa, serta untuk mendapatkan manfaat dan nilai lebih yang akan
diperolehnya. Anggota yang mengikuti koperasi, biasanya memiliki kepentingan
ekonomi dan kegiatan yang sama dengan pendiri koperasi. Apabila koperasi telah
terbentuk, maka tujuan koperasi pun semuanya sama, yaitu ingin meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Tetapi, di Indonesia sekarang ini koperasi dari zaman
ke zaman makin hilang ditelan bumi. Sebenarnya fungsi koperasi itu sangat
membantu untuk para seseorang yang ingin membangun sebuah usaha dan untuk
mendapatkan modal berbentuk pinjaman. Tetapi, masyarakat Indonesia sekarang ini
kurang begitu terbuka pemikirannya soal koperasi jadi semakin hari semakin
dilupakan. Tetapi apakah anda tau soal fakta bahwa Indonesia merupakan satu
dari sedikit negara yang mempunyai departemen sendiri yang mengelola koperasi
yakni Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Ironisnya, meskipun
keberadaan adanya departemen tersebut sangat amat di anggap di mata
pemerintahan Indonesia tetapi nama,fungsi dan keberadaan departemen tersebut
tidak menyelamatkan koperasi yg sudah ada semenjak 1908.
Di suatu artikel yg
pernah saya baca, bahkan ada yg menyebutkan soal “Indonesia sudah tidak nyaman
lagi untuk berkoperasi”. Menurut saya, ada beberapa faktor yg menjadikan
statement tersebut keluar. Mungkin, rakyat Indonesia tidak merasa aman lagi
berkoperasi dikarenakan sistemnya yg tidak teratur dan terkesan jadul. Bukannya
ini harusnya sudah menjadi tugas dari pemerintahan Indonesia untuk merubah
pandangan dan mindset masyarakat tentang koperasi tersebut?
Seharusnya pemerintah merevitalisasi
dan mempromosikan lagi koperasi kepada masyarakat secara besar – besaran,
mungkin juga bisa dengan menambah logo atau maskot serta jargon yang menarik
agar dapat mengena di hati masyarakat, semua ini tentunya dilakukan agar dapat
terbentuk citra koperasi yang positif.
Komentar
Posting Komentar