Politik dan Strategi Nasional
Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa Yunani
yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Menurut
Aristoteles manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik.Dalam bahasa
Indonesia, kata polotik atau Politics mengandung arti suatu keadaan yang
dikehendaki, disertai cara dan alat yang digunakan untuk mencapainya.
Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut,
meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi
tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif
dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan
Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari
sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan
maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent)
belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
- Negara adalah
suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
- Kekuasaan,
adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah
laku seseorang sesuai keinginan pelaku.
- Keputusan, adalah membuat pilihan dari beberapa
alternatif. Sedangkan pengambilan keputusan menunjukkan pada proses tyang
terjadi sampai keputusan itu tercapai.
- Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil
oleh seseorang pelaku kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan
dan cara-cara untuk mencapai tujuan itu.
- Pembagian dan alokasi, yang diamaksud adalah pembagian dan penjatahan
dari nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai itu sendiri adalah sesuatu yang
dianggap baik atau benar. Adapun yang dimaksud “politik” dalam pebgertian
ini adalah kebijakan umum dan pengambulan kebijakan untuk mencapai tujuan
dan cita-cita bangsa.
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia”
berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang
panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak
lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja,
akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di
bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan
demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang
militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada
dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan
kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.
Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun
1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga
negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik,
lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan
badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur
politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi
sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat
pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan
pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji
Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan
strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama
lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang
dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki
peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang
dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .” Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia adalah untuk:
a.
Melindungi hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa
terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan
pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b.
Mensejahterakan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c.
Melaksanakan
sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d.
Menjaga keamanan
untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri
maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan
nasional negara itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan
setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga
keselamatan negara.
b.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar
negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
c.
Meningkatkan perdamaian internasional.
d.
Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri.
Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun
internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan
untuk kepentingan nasional.Politik setrategi luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia internasional.
DAFTAR
PUSTAKA
https://wiryawiguna.wordpress.com/2013/05/12/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
https://docs.google.com/document/d/1SSbGIcOuqp3h5C54Ww5KPu5cnfwsdpbmH719rQuRXEU/edit?hl=en
http://irwansahaja.blogspot.com/2014/07/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html
https://docs.google.com/document/d/1SSbGIcOuqp3h5C54Ww5KPu5cnfwsdpbmH719rQuRXEU/edit?hl=en
http://irwansahaja.blogspot.com/2014/07/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html
Komentar
Posting Komentar