Terancamnya Hak Asasi Manusia Terhadap Rasa Aman dan Hak Asasi Manusia Untuk Hidup
Baru-baru ini di negeri kita Indonesia terjadi
banyaknya kriminalitas, salah satunya yaitu penjegalan sepeda motor yang
dilakukan oleh orang-orang yang ingin mendapatkan penghasilan yang
cepat/instan, tidak memikirkan keselamatan diri sendiri apalagi orang lain,
sehingga timbul ide/gagasan dengan membentuk kelompok ataupun perorangan untuk
melakukan tindakan kejahatan dengan cara menghadang pengendara sepeda motor
baik laki-laki ataupun perempuan di segala kondisi. Baik si pengendara sedang mengendarai sepeda motor sendiri maupun berdua
di tempat yang dianggap si penjegal itu bisa melakukan kegiatan penjegalan
dikarenakan kondisi ditempat tersebut cenderung sepi. Si pelaku penjegal
melakukan perampasan sepeda motor dengan cara yang sadis dengan tidak
memikirkan hak asasi manusia pada si korban, yaitu hak untuk hidup. Si penjegal
kendaraan bermotor tersebut akan melakukan segala cara agar si pengendara motor
tersebut mau memberikan sepeda motornya kepada sang penjegal. Kebanyakan di
kasus yang sedang popular di kalangan masyarakat ini yaitu dengan cara menggunakan
senjata tajam, entah langsung di tusuk atau di begal. Si pelaku tidak
segan-segan untuk menghabiskan nyawa sang pengendara. Dengan kejadian-kejadian
penjegalan yang sedang heboh di kalangan masyarakat ini, setiap saat dan setiap waktu, hak asasi
manusia atas keamanan bagi pengendara sepeda motor pun hilang atau tidak
terjamin sehingga rasa takutpun terus meneurs menghantui masyarakat.
Penyebab dari suatu kejadian kriminilitas yang
terjadi itu menyebabkan hak asasi manusia atas rasa aman masyarakat terenggut
dikarenakan mungkin jawabannya ada yang klise, seperti: keadaan ekonomi.
Keadaan ekonomi menjadi salah satu alasan untuk melakukan kejahatan. Banyaknya
pengangguran, minimnya lapangan kerja, kesenjangan sosial, hak kesejahteraan
masyarakat yang tidak ada sehingga banyak yang melakukan tindakan kejahatan
sampai tidak segan-segan merampas hak asasi manusia untuk hidup.
Dengan adanya kejahatan tersebut yang mungkin bisa
diatasi dengan cara: pemerintah memperluas lapangan pekerjaan, hak
kesejahteraan masyarakat yang sudah diatur dalam pancasila dan juga UUD 1945
bisa cepat direalisasikan, disertai pihak yang bertugas untuk menjaga rasa
keamanan masyarakat juga harus lebih ditegakkan tugasnya agar hak atas rasa
aman masyarakat kembali timbul dan juga munculnya hak atas kesejahteraan bagi setiap individu.
Komentar
Posting Komentar