Terancamnya Hak Asasi Manusia Terhadap Rasa Aman dan Hak Asasi Manusia Untuk Hidup

Baru-baru ini di negeri kita Indonesia terjadi banyaknya kriminalitas, salah satunya yaitu penjegalan sepeda motor yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mendapatkan penghasilan yang cepat/instan, tidak memikirkan keselamatan diri sendiri apalagi orang lain, sehingga timbul ide/gagasan dengan membentuk kelompok ataupun perorangan untuk melakukan tindakan kejahatan dengan cara menghadang pengendara sepeda motor baik laki-laki ataupun perempuan di segala kondisi. Baik si pengendara sedang mengendarai sepeda motor sendiri maupun berdua di tempat yang dianggap si penjegal itu bisa melakukan kegiatan penjegalan dikarenakan kondisi ditempat tersebut cenderung sepi. Si pelaku penjegal melakukan perampasan sepeda motor dengan cara yang sadis dengan tidak memikirkan hak asasi manusia pada si korban, yaitu hak untuk hidup. Si penjegal kendaraan bermotor tersebut akan melakukan segala cara agar si pengendara motor tersebut mau memberikan sepeda motornya kepada sang penjegal. Kebanyakan di kasus yang sedang popular di kalangan masyarakat ini yaitu dengan cara menggunakan senjata tajam, entah langsung di tusuk atau di begal. Si pelaku tidak segan-segan untuk menghabiskan nyawa sang pengendara. Dengan kejadian-kejadian penjegalan yang sedang heboh di kalangan masyarakat ini, setiap saat dan setiap waktu, hak asasi manusia atas keamanan bagi pengendara sepeda motor pun hilang atau tidak terjamin sehingga rasa takutpun terus meneurs menghantui masyarakat.
Penyebab dari suatu kejadian kriminilitas yang terjadi itu menyebabkan hak asasi manusia atas rasa aman masyarakat terenggut dikarenakan mungkin jawabannya ada yang klise, seperti: keadaan ekonomi. Keadaan ekonomi menjadi salah satu alasan untuk melakukan kejahatan. Banyaknya pengangguran, minimnya lapangan kerja, kesenjangan sosial, hak kesejahteraan masyarakat yang tidak ada sehingga banyak yang melakukan tindakan kejahatan sampai tidak segan-segan merampas hak asasi manusia untuk hidup.

Dengan adanya kejahatan tersebut yang mungkin bisa diatasi dengan cara: pemerintah memperluas lapangan pekerjaan, hak kesejahteraan masyarakat yang sudah diatur dalam pancasila dan juga UUD 1945 bisa cepat direalisasikan, disertai pihak yang bertugas untuk menjaga rasa keamanan masyarakat juga harus lebih ditegakkan tugasnya agar hak atas rasa aman masyarakat kembali timbul dan juga munculnya hak atas kesejahteraan bagi setiap individu. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peradaban dan Perubahan Sosial

Motivasi Konsumen - Perilaku Konsumen

PENGELOLAAN INFORMASI DAN PERSEPSI KONSUMEN